Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi segera akan dilaksanakan seusai masa reses DPR.

"Segera setelah masuk kembali dari masa reses 21 November, segera akan memasuki proses mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR," kata Priyo kepada ANTARA melalui telepon, Selasa.

Menurut dia, DPR tidak perlu terburu-buru menetapkan pimpinan KPK, karena sesuai dengan UU no 30/2002 tentang KPK, paling lambat memilih tiga bulan setelah calon diserahkan presiden.

"Ini berbeda dengan Kapolri yang hanya diberi waktu 14 hari. Untuk KPK waktunya masih longgar, DPR tak perlu mengejar waktu, karena memang masih ada waktu, untuk persidangan ke depan. Akan diproses dan segera ditugaskan ke Komisi III," katanya.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan dua nama calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busro Muqoddas pada 31 Agustus.

Semula, DPR berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK itu pada Oktober 2010, namun uji tersebut belum digelar.

Sesuai dengan UU no 30/2002 tentang KPK pasal 30, DPR wajib memilih paling lambat 3 bulan setelah diusulkan oleh Presiden.

Namun demikian, menurut Pengamat Charta Politika Yunarto Wijaya, berlarut-larutnya pemilihan ketua KPK justru memiliki dampak negatif terhadap penegakan hukum yang saat ini dinilai sangat lemah.

"Kehadiran KPK secara utuh bisa menjadi matahari di tengah gelap gulitanya proses penegakan hukum kita, terutama selama setahun terakhir," katanya.

Menurut dia, dengan personel KPK yang lengkap maka lembaga yang didirikan itu akan dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.

"Apalagi mengingat kedua institusi hukum lain yaitu kejaksaan dan kepolisian bermasalah dan sedang defisit kepercayaan publik," katanya.(*)
(T.M041/s018/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010