Jakarta (ANTARA) - Warga menyambut gembira kebijakan keringanan berupa pemutihan dan diskon 
pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

"Wah bagus itu diskonnya sampai sepuluh persen, sangat menguntungkan di tengah pandemi seperti sekarang," kata Yogi yang berprofesi sebagai pengojek di kawasan PGC, Cililitan Jakarta Timur, Kamis.

Yogi yang kendaraannya harus membayar pajak pada Januari 2021 berharap prosesnya tidak terlalu sulit untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.

Hal senada juga diungkap Farhan selaku pengemudi taksi daring. Dengan diskon sebanyak itu, dia sangat berminat apalagi perpanjangannya sampai akhir tahun.

Begitu juga diungkap Agus, penjual toko sembako. Dia tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya serta berniat mengurus surat-surat kendaraannya.

"Sangat bagus dan meringankan pembayaran pajak, saya sangat setuju dengan adanya diskon pajak dan pemutihan," ujarnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama periode Agustus sampai September 2021.

Baca juga: Warga Kebayoran Baru antusias ikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Anies kucurkan insentif fiskal 2021
Konsumen di salah satu ruang pamer mobil tengah mencari informasi mengenai harga dan fitur. Pemprov DKI memberikan fasilitas diskon dan pemutihan bagi pembayar pajak bulan Agustus dan September 2021. (ANTARA/HO-Wuling)
Ketentuan tersebut diberikan pemerintah dalam upaya meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 sekaligus dalam rangka merayakan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi melalui akun Instagram @humaspajakjakarta

Adapun yang diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor meliputi:
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar lima persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar sepuluh persen yang melakukan pembayaran di bulan Agustus dan lima persen untuk melakukan pembayaran di bulan September.
 

Pewarta: Anisyah Rahmawati/Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021