Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memiliki tenggat delapan hari guna menuntaskan kasus dugaan suap Gayus Halomoan Tambunan terhadap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Penyidik diberi tenggang waktu 10 hari, sekarang tinggal delapan hari kerja untuk menyelesaikan kasus Gayus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol.  I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Kamis.

Yoga menuturkan, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menargetkan penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus Gayus selama 10 hari guna guna menyelesaikan rangkuman berkas dan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyidik, menurut dia, masih akan memeriksa tersangka Gayus termasuk sembilan petugas Rutan Mako Brimob yang diduga menerima suap.

Terkait dengan adanya desakan agar penanganan kasus Gayus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga menuturkan, semua pihak agar menghormati proses penyidikan polisi karena kasus Gayus akan terbuka pada persidangan.

"Ini kan semuanya terbuka transparan, apabila ada kesanksian, keragu-raguan nanti akan jelas terbukti pada persidangan," ujar Yoga.

Ia mengemukakan, penyidik belum ada agenda untuk memeriksa salah satu pimpinan partai politik sekaligus pengusaha yang banyak disebut terlibat pertemuan dengan Gayus.

Yoga menegaskan, penyidik bekerja sesuai dengan fakta pembuktian dan alat bukti untuk menindaklanjuti suatu perkara.

"Jadi belum ada fakta hukumnya," tutur Yoga.

Yoga mengungkapkan, Gayus berangkat ke Bali dengan memalsukan identitas dan menggunakan pesawat komersial bersama keluarganya.

Padahal, Gayus minta izin berobat kepada Kepala Rutan Kompol IS. Kepala rutan ini diduga telah menerima sogokan tidak kurang dari Rp368 juta dari Gayus.
(T.T014/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010