Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap tersangka pencucian uang pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

"(Cirus) sudah diperiksa dong, masa perlu laporan terus," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Kamis.

Ito tidak menjelaskan kapan tepatnya Cirus menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan 10 saksi kepada penyidik Bareskrim, terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus yang dilakukan Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung.

Para saksi itu, yakni Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T. Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regal, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya, dan Gayus Tambunan.

Dugaan praktik pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus itu terungkap setelah Kejagung melaporkan kepada Bareskrim tentang adanya oknum jaksa yang "bermain", Kamis (28/10).

Oknum jaksa itu diduga memalsukan rencana penuntutan dengan cara mengganti tuntutannya satu tahun percobaan sesuai nomor surat R-455 menjadi satu tahun penjara bernomor surat R-481.

Gayus mengaku pernah menyetorkan dana sebesar 50.000 Dolar Amerika Serikat sebanyak dua kali sesuai rencana tuntutan itu kepada jaksa C melalui pengacaranya.

Kemudian penyidik menetapkan Cirus sebagai tersangka dugaan pemalsuan rencana tuntutan bersama mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, Senin (8/11) dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1 dan 2.(*)
(T.T014/R009)

Pewarta: NON
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010