Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sejumlah dokumen dan alat bukti lainnya saat penggeledahan rumah Gayus Halomoan Tambunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis, membenarkan penyitaan barang bukti guna proses penyidikan.

Penyidik menyita barang bukti empat unit telepon seluler, satu unit adaptor kecil, serta lima lembar pas foto bergambar Gayus, istrinya, Milana Anggraeni dan putranya, Gagah Gatuso Tambunan.

Petugas juga menemukan dokumen manifes (daftar penumpang) pesawat Lion Air rute Jakarta-Bali tertanggal 4 November 2010 dengan tercantum atas nama SL, Milana Anggraeni dan Gagah.

Bahkan polisi menemukan catatan daftar tamu di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali atas nama Rani yang diduga nama sapaan Milana Anggraeni.

Bukti lainnya, data "magister check" di Hotel Westin tertulis dengan nama Nyonya Rani dan dokumen pemesanan tiket pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Bali atasnama Nyonya Rani melalui Avia Tour.

Pemesanan tiket Hotel Westin Resort Nusa Dua, Bali atas nama Rani untuk dua hari sejak 4 hingga 6 November 2010.

Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dilaporkan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Milana Anggraeni.

Pemeriksaan tambahan itu mengungkap fakta Gayus ke luar Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok guna pulang ke rumahnya sejak 3 November 2010.

Penyidikan juga mendapatkan kebenaran informasi tentang Milana Anggraeni bersama anaknya Gagah Gatuso Tambunan dan suaminya, Gayus HP Tambunan berangkat menuju Bali menggunakan pesawat Lion Air pada 4 November 2010. (T014/K004)

Pewarta: NON
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010