Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan menempuh jalur hukum jika kerugian yang diakibatkan meledaknya sumur minyak Montara di Celah Timor tidak dibayar pihak pengelola.

"Kita sudah sepakat menyelesaikan kasus Montara lewat perundingan, tapi jika pihak pengelola tidak mau membayar ganti rugi kita akan gugat," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, saat ini tim advokasi tuntutan ganti rugi pencemaran laut Timor tengah melakukan perundingan dengan pihak operator ladang minyak Montara di Singapura untuk memastikan mengenai ganti rugi, terlebih lagi masyarakat sekitar sudah terkena dampak pencemaran minyak.

"Mudah-mudahan tim kita berhasil sehingga klaim ganti rugi bisa dibayar segera," kata MenLH.

Menurut Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KLH mempunyai hak gugat (legal standing) untuk melakukan klaim terhadap pencemaran yang terjadi di Celah Timor.

KLH juga membantah bahwa tidak benar klaim ganti rugi Pemerintah Indonesia ditolak PTTEP Australasia selaku operator sumur minyak Montara karena saat ini sedang dilakukan pertemuan untuk membahas klaim tersebut.

Jumlah klaim yang diajukan berdasarkan kajian metodologi ilmiah. Pemerintah telah mengajukan klaim ganti rugi Rp22 triliun kepada PTTEP Australasia.

"Ada perbedaan peta yang digunakan Pemerintah Indonesia dan PTTEP namun institusi resmi Australia telah merilis adanya pencemaran di wilayah Indonesia," katanya.

Pencemaran minyak akibat meledaknya sumur Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 2009 telah mencemari sekitar 90.000 meter persegi Laut Timor yang diperkirakan 75 persen wilayah perairan Indonesia.

Akibat pencemaran minyak mentah tersebut juga berdampak pada 3.200 nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menderita kerugian sosial dan ekonomi.(*)
(T.D016/Z003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010