Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyelidiki keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.

"Polisi mencurigai banyak perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal tanpa kompetensi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Senin.

Herry mengatakan, sejumlah PJTKI yang beroperasi di wilayah hukum Jakarta, kerap mengirimkan tenaga kerja tanpa keterampilan yang memadai.

Padahal PJTKI harus selektif mengirimkan tenaga kerja wanita yang memiliki kemampuan memasak, mencuci dan berbicara bahasa asing, tutur Herry.

Herry menambahkan polisi khawatir keberadaan PJTKI ilegal itu hanya memungut biaya dari calon tenaga kerja tanpa ada proses pembekalan keterampilan.

"Modusnya PJTKI itu melakukan penipuan dengan memungut uang saja, tanpa ada pelatihan," ujarnya.

Herry menyatakan PJTKI yang hanya memungut biaya dari calon tenaga kerja merupakan tindakan pidana sehingga melanggar aturan.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna menindaklanjuti keberadaan PJTKI.

Namun demikian, Herry berharap masyarakat juga proaktif melaporkan kepada petugas kepolisian, jika menemukan PJTKI ilegal.

Permasalahan TKI ke luar negeri kembali mencuat setelah beberapa hari terakhir ini terungkap adanya kekerasan dan penganiayaan yang menimpa sejumlah TKI di Arab Saudi, di antaranya Sumiati, TKW asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang disiksa majikannya di Arab Saudi.

(T014/A041/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010