Samarinda (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konversi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menilai penyimpangan hutan yang tidak prosedural di Provinsi Kalimantan Timur menyebabkan negara merugi Rp21 triliun.

Kepada wartawan di Samarinda, Senin, Darori menyatakan, luas lahan hutan untuk perkebunan di Kaltim mencapai 335.254 hektare, sementara luas hutan untuk pertambangan 695.709 hektare.

Ia mengatakan, jika asumsi potensi kayunya 100 kubik per hektare maka kerugian negara akibat pengelolaan hutan yang tidak prosedural di sektor perkebunan di Kaltim mencapai Rp7 triliun.

Dia memaparkan, kerugian negara itu dihitung berdasarkan Dana Reboisasi (DR) sebesar 16 dolar AS per meter kubik dengan asumsi satu dolar Amerika Serikat senilai Rp9.450 maka kerugian negara berdasarkan Dana Reboisasi itu mencapai Rp5,069 triliun

Sementara kerugian dari segi PSDH (Provisi Sumberdaya Hutan) dengan asumsi tarif PSDH untuk kayu Meranti Rp60 ribu per meter kubik mencapai Rp2, 001 triliun, katanya.

Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan seluas 695.709.241 hektare menyebabkan negara merugi hingga Rp14 triliun.

"Sehingga total kerugian negara akibat pengelolaan hutan yang tidak prosedural di Kaltim mencapai Rp21 triliun," ungkap Darori.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konversi Alam Kementerian Kehutanan RI dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, 42 perusahaan kebun menyalahi aturan dan 181 perusahaan tambang batubara tidak prosedural.

"Data itu masih akan berubah sebab beberapa kabupaten/kota di Kaltim belum lengkap bahkan ada beberapa yang belum masuk," ujar Darori.

Dari 14 kabupaten/kota di Kaltim lanjut Darori, hanya lima kabupaten yang telah menyampaikan data penggunaan kawasan hutan tidak prosedural yakni Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam paser Utara dan Kabupaten Tana Tidung serta kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Enam kabupaten/kota yakni Kota Bontang, Kabupaten Malinau, Kota Samarinda, Kota Tarakan dan Kota Balikpapan belum menyampaikan data penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural.

Sementara empat kabupaten lain yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten Nunukan belum menyerahkan data kebun secara lengkap.(*)

A053/A041/AR09

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010