Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan bahwa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan, tidak otomatis menjadi ketua lembaga tersebut.

"Salah satu dari dua calon pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto atau Busyro Muqqodas, setelah terpilih tidak otomotis menjadi ketua KPK tetapi menjadi pimpinan KPK," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, soal siapa yang akan menjadi ketua KPK hal itu adalah kebijakan di internal lembaga karena seluruh pimpinan KPK memiliki hak yang sama untuk menjadi ketua.

Tugas Komisi III, kata dia, adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih satu nama pimpinan KPK dari dari dua calon pimpinan KPK yang diusulkan pemerintah, yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqqodas.

Uji kelayakan dan kepatutan, menurut Benny, akan dilakukan Komisi III pada Rabu (24/11) dengan agenda pemaparan makalah, tanya jawab, dan pendalaman materi.

Sedangkan rapat pleno komisi untuk memutuskan calon terpilih dilakukan pada Kamis (25/11). Selanjutnya nama calon yang terpilih disampaikan pada rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai keputusan DPR.

"Setelah diputuskan DPR, nama tersebut segera dikirimkan kepada pemerintah," katanya.

Menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Romli Asmasasmita di Gedung DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Menurut Benny, dalam RDPU nanti Komisi III akan meminta penjelasan mengenai asal-usul pembuatan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK terpilih, apakah satu tahun atau empat tahun.

"Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Pak Romli yang saat itu menjadi ketua tim pemerintah pada pembahasan RUU KPK," katanya.

Jika melihat dari tafsir pada UU No. 30 tahun 2002, menurut Benny, masa jabatan pimpinan KPK terpilih hanya satu tahun karena statusnya meneruskan pimpinan KPK yang digantikan yang masa jabatannya akan berakhir pada 2011.

"Namun soal masa jabatan ini masih terjadi perdebatan di DPR," katanya.

(R024/S024/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010