Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku pencurian kartu kredit dengan tersangka FJ (32) warga Kampung Gelang, Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka ditangkap di rumahnya, karena terbukti melakukan penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain.

Menurut Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi (Kompol) Budhi Herdi S, Selasa tersangka FJ yang merupakan supervisor sebuah restauran di Sunter itu terbukti telah menggunakan kartu kredit milik tamu.

"Tersangka FJ selaku karyawan restaurant, di saat korban Liem pengunjung restauran yang telah selesai makan membayar dengan menggunakan kartu kredit," ujar Kapolsek.

Rupanya, setelah menerima kartu kredit, untuk digesek ternyata oleh tersangka struk pembayaran kartu kredit adalah milik orang lain.

Supervisor restoran tersebut, menyimpan kartu kredit Liem warga Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat tersebut.

Selanjutnya, kartu kredit milik Liem digunakan tersangka untuk membeli keperluan pribadinya hingga mencapai Rp10 juta.

Tertangkapnya FJ, setelah korban yang akan menggunakan kartu kreditnya ternyata tidak bisa digunakan. Tahu kalau kartu kreditnya telah digunakan orang lain, akhirnya Liem memblokir kartu kredit yang dipegang tersangka.

Akhirnya, Liem sadar kalau terakhir menggunakan kartu kredit di saat berada di rumah makan di Jalan Sunter Utara. Berdasarkan laporan Liem, menurut Kapolsek Tanjung Priok akhirnya mendatangi restoran.

"Berdasarkan keterangan pengelola restoran akhirnya diketahui kalau kartu kredit digunakan FJ supervisor restoran," ujarnya. Tersangka FJ yang diperiksa mengakui perbuatannya. Kini tersangka pun harus mempertanggungjawabkan.  (ANT-008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010