Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali memeriksa Milana Anggraeni, istri terdakwa kasus mafia pajak yang juga mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Iya tadi saya melihat dia diperiksa (Milana, red) sebagai saksi," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Ike Edwin di Jakarta, Rabu.

Pegawai negeri sipil yang telah mengajukan pengunduran diri dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa terkait keluarnya Gayus dari ruang tahanan Mako Brimob Kepala Dua Depok dan menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.

Namun Edwin tidak menjawab lebih rinci mengenai pokok pertanyaan yang diajukan penyidik Polri kepada Milana.

Milana datang ke Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Ford Everest warna hitam bernomor polisi B 96 MG.

Menurut beberapa sumber di Mabes Polri, mobil yang digunakan istri terdakwa mafia pajak diperkirakan pagi hari sudah terparkir di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, namun pada pukul 13.30 sudah tidak tampak lagi.

Ada sembilan anggota polisi yang ditahan karena diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya sudah kembali pada sore harinya, namun hingga malam ia belum juga kembali. Ia juga sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.

Iwan menerima suap dari Gayus dalam jumlah bervariasi, pada Juli hingga Agustus tiap bulan Rp50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang menjadi Rp3,5 juta, dan bulanannya Rp100 juta, sehingga totalnya Rp368 juta

Sementara delapan anggota lainnya masing-masing menerima suap antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010