Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M Davis Suharto alias Dicky Saputra (31) karena dinilai terbukti mencabuli sejumlah bocah di Denpasar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak dalam persidangan, Rabu.

Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ni Made Neutroni Lumisensi yang meminta terdakwa dipenjara 15 tahun dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan hukuman cukup berat pantas diberikan kepada terdakwa sebab perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat sehingga majelis hakim menambahkan hukuman sepertiga dari maksimal 15 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sadis, tidak manusiawi sehingga membuat korban trauma selama hidupnya. Majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan perbuatan Dicky Saputra.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Koja menangis.

Perbuatan Dicky Saputra terbongkar Sabtu, 13 Februari 2010 sekitar pukul 15.30 di Jalan Subur, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Dia berdalih, menjalankan aksi bejatnya itu setelah mendapat bisikan gaib yang menuntunnya melakukan perbuatan amoral terhadap enam korban di Bali yang rata-rata berusia antara 9-12 tahun. (*)

ANT/M026/AR09

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010