Jakarta (ANTARA News) - Calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busro Muqodas menawarkan konsep tindak pidana korupsi sebagai kejahatan atas kemanusiaan yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sehingga pelakunya harus dihukum berat.

"Korupsi harus dikonstruksikan sebagai kejahatan atas kemanusian yang merupakan pelanggaran HAM berat," kata calon ketua KPK Busro Muqodas usai uji kepatutan dan kelayakan di komisi III DPR Senayan Jakarta, Rabu.

Namun Busro menegaskan agar hal itu tidak sekedar menjadi wacana maka perlu keputusan politik legislasi dari DPR. Menurut Busro untuk itu harus dilakukan revisi terhadap UU kejaksaan maupun KUHP.

"Ini tergantung keputusan politik di lembaga ini (DPR), bagaimana politik legislasi untuk merevisi UU Kejaksaan dan KUHP," kata Busro.

Menurut Busro selama penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP maka akan sulit menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan.

Busro menilai jika konstruksi pidana korupsi sebagai tindak kejahatan atas kemanusian yang melanggar HAM berat dengan hukuman yang berat pula maka akan memiliki efek jera terhadap yang lainnya.

"Kalau korupsi dikategorikan sebagai kejahatan atas kemanusian melanggar HAM berat, maka semua orang akan takut melakukan korupsi karena hukumannya sangat berat," kata Busro.

Namun ujarh Busro agar hal itu bisa terlaksana maka tergantung keputusan politik dari DPR. Selain itu, Busro juga mengusulkan perlunya pemiskinan terhadap para pelaku korupsi.

Pemiskinan ujar Busro akan bisa efektif dijalankan jika ada kontrol penuh dari kejaksaan untuk menyita semua kekayaan para koruptor.

"Tapi itu semua memang ujungnya harus di legislasi. Keputusan itu ke DPR. Mau ngak merevisi KUHP dan UU kejaksaan," kata Busro.

Busro menilai akhir-akhir ini tindak pidana korupsi sudah menjadi kejahatan yang sistemik dan mengkawatirkan. Karena itu sudah tepat jika korupsi dikategorikan sebagai kejahatan atas kemanusiaan.(*)
(T.J004/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010