Polri rencananya pada gelar perkara kasus Gayus akan menyampaikan semua hambatan-hambatan dalam penyidikan selama ini, ujarnya.
"Pada gelar , KPK diundang, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diundang, pejabat internal semuanya diundang yaitu Propam, Irwasum. Semua diundang," kata Iskandar.
Perkara kasus Gayus yang digelar diantaranya mafia pajak, mafia hukum dan suap, kata Kadiv Humas.
Gayus terakhir "tersandung" kasup suap kepada sembilan anggota Polri.
(S035/A011)
Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010