Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan pelimpahan perkara Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin ke pengadilan tinggal menunggu waktu terkait dugaan korupsi bagi hasil pajak bumi dan bangunan.

"Tinggal tunggu waktu saja (pelimpahan perkara Agusrin ke pengadilan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, saat ditanya wartawan, di Jakarta, Kamis.

Kejagung beralasan belum dilimpahkannya berkas perkara Agusrin ke pengadilan, karena menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2010-2015 yang akan dilakukan pada 29 November 2010 mendatang.

Kapuspenkum menegaskan, yang jelas kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menimpa Agusrin.

"Karena itu, lebih baik bersabar saja," katanya.

Ia mengatakan dasar Kejagung belum melimpahkan berkas Agusrin ke pengadilan karena melihat kondisi masyarakat Bengkulu.

"Kita belum melimpahkan berkas perkara Agusrin ke pengadilan, demi kepentingan masyarakat Bengkulu," katanya.

Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu. (*)

(T.R021/A041/R009)

Pewarta: NON
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010