Makassar (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Irwansyah, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melakukan supervisi atas kasus mafia pajak yang melibatkan tersangka Gayus Tambunan.

"Dalam hal ini, supervisi berarti bahwa KPK bisa mendampingi lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus mafia pajak tersebut," ujarnya di Makassar, Minggu.

Hal itu, kata dia, sangat penting dilakukan, mengingat hingga saat ini kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan tersebut sudah sangat lama dan menarik perhatian masyarakat umum.

Menurut dia, jika kasus tersebut tidak diselesaikan dalam waktu yang cepat, maka masyarakat akan mempertanyakan keberadaan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus.

"Supervisi bisa menjadi langkah awal yang bisa ditempuh oleh KPK dalam menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, sekaligus sebagai bentuk koordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, jika memang lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menyelesaikan kasus itu, maka KPK harus bisa mengambil alih penanganannya.

Pengambilalihan kasus dari lembaga kepolisian dan kejaksaan, kata dia, merupakan hak yang dimiliki oleh KPK untuk menangani kasus korupsi dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Namun demikian, semuanya tergantung pada KPK, apakah ingin menggunakan hak tersebut atau tidak," ucapnya.

Menurut dia, KPK harus bisa kembali menunjukkan kepercayaan diri dan juga mengembalikan nama baiknya di mata masyarakat. Salah satunya adalah dengan menuntaskan kasus mafia pajak yang antara lain melibatkan Gayus Tambunan, katanya menandaskan.
(T.ANT-103/P004/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010