Jakarta (ANTARA) - Realisasi pendapatan pajak retribusi daerah pada sejumlah kecamatan di Jakarta Utara hingga saat ini bervariasi rata-rata antara 30 hingga 50 persen.

"Realisasi bervariasi, antara 30-50 persen," kata Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi (monev) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Jumat.

Ia merinci per 26 Agustus 2021, Kecamatan Tanjung Priok menempati posisi pertama dengan pencapaian realisasi pajak sebesar 55,16 persen, disusul Kecamatan Koja di peringkat dua dengan realisasi sebanyak 51,12 persen.

Pada posisi ketiga, Kecamatan Kelapa Gading dengan realisasi sebanyak 45,34 persen dan posisi keempat sampai dengan keenam adalah Kecamatan Penjaringan 42,35 persen, Kecamatan Cilincing 37,03 persen dan yang terakhir adalah Kecamatan Pademangan dengan realisasi 31,10 persen.

"Situasi pandemi ini memang mempengaruhi semua, untuk itu kami ingatkan agar masyarakat tetap membayar pajaknya. Harapannya dengan naiknya pembayaran PBB (pajak bumi bangunan) dapat mendorong terbangunnya perekonomian," kata Wawan.

Baca juga: Realisasi penerimaan PBB P2 Jakarta Utara melampaui target

Wawan tidak merinci berapa realisasi dalam rupiah pajak retribusi daerah di Jakarta Utara, hingga saat ini, termasuk perbandingannya dengan tahun lalu.

Wawan menjelaskan tagihan pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dicetak menggunakan mekanisme daring atau elektronik.

Dulu, masyarakat yang menerima SPPT langsung berupa fisik, sekarang masyarakat diminta mengunduh, melakukan penginputan, sampai dengan mencetak surat SPPT PBB-P2-nya sendiri-sendiri.

Dengan perubahan tersebut, masyarakat kini dapat mengecek langsung, apakah tagihan pajaknya memiliki kenaikan atau tidak.

Wawan pun mengimbau masyarakat di Jakarta Utara segera mendaftarkan SPPT untuk PBB-P2-nya secara elektronik, karena itu wajib.

Baca juga: Realisasi target pajak DKI Jakarta meleset

Untuk itu, sosialisasi yang masif dari para camat dan Unit Pengaduan Pelayanan Publik Daerah (UP3D) penting dilaksanakan agar masyarakat segera melakukan pendaftaran SPPT PBB-P2 secara elektronik tersebut, dan data-data wajib pajak tersebut tetap terbit.

"Dengan sosialisasi yang dilakukan para camat dan Unit Pengaduan Pelayanan Publik Daerah, kami semua berharap adanya peningkatan pendapatan pajak retribusi daerah, agar perekonomian menguat dan meningkat," kata Wawan.

Wawan memastikan keamanan dan kerahasiaan data masyarakat yang melaporkan E-SPPT terjamin, karena pemerintah tidak akan sembarangan membuka data-data tersebut.

"Dengan jaminan yang diberikan ini, kami berharap masyarakat segera mendaftarkan E-SPPT-PBB-P2-nya," ujar Wawan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021