Madiun (ANTARA News) - Oknum anggota TNI Prajurit Dua (Prada) Wendi Pradita (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang dokter di Kota Madiun, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Senin.

Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk, Mochamad Mahmud, menyatakan berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian para saksi yang diungkap di persidangan, semuanya menguatkan tindakan pencurian dalam pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pencurian yang disertai pemberatan hingga berujung pada pembunuhan untuk mempermudah aksinya. Karena itu majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk, Mochamad Mahmud, di persidangan yang berakhir pukul 20.00 WIB tersebut.

Selain divonis tujuh tahun penjara, terdakwa juga dipecat dari kesatuannya. Wendi  merupakan anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 500/Raider Komando Distrik Militer (Kodam) V/Brawijaya.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Senin siang sebelumnya. Menanggapi putusan majelis hakim, Oditur menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memperberat keputusannya adalah terdakwa dinilai telah mempermalukan kesatuannya sebagai TNI. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah melanggar kode etik keprajuritan.

Hal yang dinilai memperingan adalah, terdakwa mengakui semua perbuatannya di persidangan dan belum pernah melanggar hukum sebelumnya.

Sidang berlangsung maraton dari pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi atau pembelaan, replik dan duplik dilakukan secara lisan, dan dilangsungkan dengan pembacaan putusan.

Dalam pembelaan, penasihat hukum meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa dianggap tidak berniat membunuh dan terdakwa masih berusia muda.

Prada Wendi Pradita merupakan pelaku pencurian yang disertai pembunuhan pada pensiunan dokter bernama Kangean Wibisono di rumah korban Jalan Bali Nomor 8 Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada 19 Juni 2010.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam ayat 3 pada pasal yang sama, tentang pencurian yang menyebabkan kematian.

Setelah sempat menjadi buron, Wendi ditangkap oleh polisi pada 25 Juni di Kampung Bulak Kapal, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi setelah polisi melacak sinyal telepon genggam milik korban yang dicuri dan sempat digunakan terdakwa.

Karena terdakwa masih merupakan anggota TNI aktif, maka terdakwa akhirnya diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Den Pom) V/I Madiun.
(ANT072/B013)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010