Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani undang-undang badan hukum pendidikan (BHP) sebagai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009. "Mungkin Presiden mengetahui kerja keras saya, sehingga UU BHP akhirnya ditandatangani," kata Menteri dalam acara sosialisasi pendidikan gratis dan UU BHP serta penandatangan MoU wajib belajar 12 tahun di Aula Abdi Persada Pemprov Kalsel. Menurutnya, kendati saat ini UU BHP telah ditandatangai presiden, namun pihaknya tetap memberikan kesempatan atau ruang kepada seluruh pihak untuk tidak setuju atau melakukan perbaikan sesuai dengan aturan. Bambang mempersilahkan, bagi pihak yang tidak setuju untuk melakukan yudisial review melalui mahkamah konstitusi (MK) kalau memang menemukan indikasi UU BHP bertentangan dengan UUD. "Kalau memang ada indikasi UU BHP bertentangan dengan UUD, silahkan melapor ke MK, kalau memang ada perbaikan, kita tidak akan merasa kehilangan muka," katanya. Menteri menambahkan, protes yang kini dilakukan oleh beberapa pihak melalui demonstrasi sama sekali tidak akan memecahkan masalah. Apalagi, mahasiswa yang melakukan demonstrasi kabanyakan tidak pernah membaca secara tuntas UU BHP yang kini telah diberlakukan. Mereka hanya memahami sedikit saja, kemudian mengatakan tidak setuju. Menurut menteri, UU BHP sangat diperlukan karena diamanatkan oleh UU Mendiknas, untuk menghilangkan dikotomi dan memberikan ruang kepada lembaga pendidikan dan mahasiswa untuk berkembang. "Seseorang dikatakan berakhlak mulia bukan hanya orang yang tidak pernah melakukan tindak kriminal, tetapi juga orang yang memiliki kecerdasan mampu melakukan inovasi dan meningkatkan kreatifitas," katanya. Untuk membangun manusia yang cerdas dan kreatifitas tinggi tersebut, katanya, bukanlah suatu hal yang mudah, salah satunya haruslah diberikan sebuah ruang yang otonom. Diungkapkannya, selama ini Pergurutan Tinggi Negeri (PTN) tidak pernah memikirkan bagaimana melakukan manajemen pemasaran yang baik, karena biasanya PTN selalu diburu oleh calon mahasiswa. Berbeda dengan PTS, yang berlomba dengan segala daya upaya untuk menjaring mahasiswa melaluistrategi manajemen pemasaran, keuangan dan lainnya, yang menuntut kreatifitas dan inovasi tinggi. Tentang ancaman pailid atau dipailidkan, itu sudah menjadi resiko sebuah badan hukum, tetapi semuanya ada aturannya, bagaimana nasib siswa, guru dan lain-lainnya. "Dengan BHP ini, pada akhirnya yang terbaik yang akan bertahan," katanya. Menteri juga menolak bahwa BHP adalah komersialisasi pendidikan. Karena prinsip BHP adalah nirlaba, yaitu seluruh sisa uang dari hasil investasi yang berorientasi laba harus dikembalikan untuk peningkatan pendidikan. Bila ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, BHP juga menjamin 20 persen kursi untuk perserta didik yang berkualitas, dari warga miskin, mendapatkan biasiswa. Jadi pada dasarnya UU BHP pro orang miskin. "Terbukti dengan adanya BHP ini, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) kini telah melaju menjadi perguruan tinggi kelas dunia," demikian Bambang Sudibyo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009