Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat mengambil alih kasus penggelapan pajak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, yang ditangani polisi dan kejaksaan.

"Sikap kami sudah jelas, melihat kasus itu apa adanya," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah usai mencanangkan daerah zona integritas di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan, perkara hukum itu dilihat berdasarkan alat bukti, siapa pelaku dan perbuatannya.

"Kami juga tidak pernah meminta kasus itu kami ambil alih dari kepolisian. Kalau ada pihak yang mengatakan kami meminta kasus itu kami ambil alih, tanyakan pada yang membuat pernyataan," tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat berpikir jernih melihat perkara hukum.

"Perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana itu juga tidak mesti mengandung unsur korupsi. Ada pidana perpajakan, pidana perbankan, pidana umum, dan pidana korupsi," paparnya.

Menurut Chandra, KPK hanya berwenang menangani perkara hukum yang di dalamnya terdapat unsur pidana korupsi.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengambilalih kasus Gayus.

"KPK dianggap sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus Gayus itu. Selain aspek yuridis, sesungguhnya KPK juga memiliki modal kepercayan dari publik," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam surat elektroniknya kepada ANTARA di Surabaya, Minggu lalu (21/11). (*)

M038/C004/AR09

Pewarta: NON
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010