Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu mengizinkan terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan, dibawa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk rekonstruksi.

"Hakim memberikan izin pada Bareskrim untuk meminjamkan Gayus untuk rekonstruksi di tiga tempat," kata pimpinan majelis hakim, Albertina Ho, dalam sidang Gayus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rekonstruksi itu untuk mengetahui aliran uang Gayus, antara lain di Hotel Peninsula dan Restoran Dapur Sunda.

Albertina tidak mau menyebutkan perkara yang akan dilakukan gelar rekonstruksi oleh pihak kepolisian itu.

"Mengenai uang Gayung yang lain, jadi masih ada uang Gayung yang lain katanya," katanya.

Dikatakannya, rekonstruksi itu masih ada rangkaitan dalam perkara Gayus lainnya.

"Sayakan berdasarkan surat resmi dari sana jadi kami tidak bisa menghambat proses penyidikan perkara yang lain. Maka kami berikan penetapan," katanya.

Saat ditanya rekonstruksi itu terkait asal muasal uang Gayus, ia tidak menjawabnya. "Saya tidak berani memberitahu karena saya tidak tahu yang pasti, keliru kalau nanti saya sampaikan," katanya.

Persidangan saat ini Gayus terkena masalah mafia pajak, yang disusul dengan kasus keluar dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010