Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) telah menangani kasus terdakwa Gayus HP Tambunan yang melibatkan 27 tersangka.

"Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Jakarta, Rabu.

Adapun rincian laporan polisi (LP) tanggal 25 Juli 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkas perkaranya dari tindak pidana korupsi atau penggelapan dengan tersangka Gayus, ujarnya.

"Kasus itu selesai kemudian disidangkan dan diputus bebas, akibatnya muncul mafia hukum yang melibatkan penyidik Polri, kejaksaan, hakim maupun pengacara," kata Iskandar.

Kemudian LP 220 tanggal 25 Maret 2010, ada dua berkas perkara yaitu mafia hukum, berkas perkara lengkap di kejaksaan (P21).

Selanjutnya untuk berkas mafia pajak, pencucian uang atau kaitan dengan gratifikasi tersangka Gayus berkasnya belum lengkap (P19), ujarnya.

"Pada LP 223 tanggal 26 Maret 2010, untuk kasus mafia hukum dengan sembilan berkas, saat ini masih dalam proses sidang, selanjutnya, LP 274, LP 736, LP 763 dan LP 694," katanya.

Iskandar mengatakan bahwa semua LP (laporan polisi) dan 27 tersangka tersebut sudah diungkapkan pada gelar perkara internal yang dilaksanakan pada Selasa (30/11).

"Gelar perkara teknis akan segera dilaksanakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
(T.S035/A033/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010