Medan (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Negeri Medan, Rabu malam menangkap dan menahan terpidana Rosmarita, terkait kasus korupsi Rumah Potong Hewan Medan yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dharmabella Timbasc, mengatakan, penangkapan Rosmarita itu dilakukan di salah satu tempat di daerah tersebut. Setelah, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Dharmabella, Rosmarita awalnya dihukum dua tahun oleh PN Medan. Kemudian, atas putusan tersebut, terpidana mengajukan banding.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Rosmarita divonis bebas, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, KCH Sihombing mengajukan kasasi ke MA.

Bahkan, jelasnya, oleh majelis hakim MA menguatkan putusan PN Medan tersebut.

"Di MA kami menang, hukuman dua tahun terhadap terpidana Rosmarita di PN Medan dikuatkan," katanya.

Sebagai eksekutor putusan hakim, tim Pidsus Kejari Medan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Rosmarita.

Selain Rosmarita, hakim PN Medan juga menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Medan, Zulkarnaen Daulay dan Sekretaris Lelang, Somok Solin selama dua tahun penjara.

Dalam putusannya Ketua majelis hakim PN Medan, Charis Mardianto menyatakan, Zulkarnaen, Rosmarita, dan Somok Solin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran bantuan Pemko Medan pada 2004-2005 sebesar Rp 7 miliar.

Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan dan pengadaan sarana di perusahaan itu. Perbuatan ini dilakukan Zulkarnaen bersama-sama dengan terpidana Rosmarita dan Somok Solin.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan kepada ketiga terpidana untuk membayar ganti rugi, dengan jumlah yang berbeda. Zulkarnaen diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,1 miliar, Rosmarita Rp 7,3 juta, dan Somok Solin Rp 1,3 juta. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010