Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik penjelasan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta.

"Pernyataan itu melegakan dan mematahkan berbagai isu miring yang selama ini berkembang tidak terkontrol," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pernyataan Presiden membuktikan tidak ada niat apapun untuk mengubah keistimewaan Yogyakarta.

Ia menilai, Presiden sudah bertindak tepat karena tidak memutuskan sendiri soal keistimewaan Yogyakarta, dan Presiden sadar betul bahwa masalah itu belum diputuskan di DPR.

"Pernyataan Presiden ini sekaligus memproteksi keistimewaan Yogyakarta, karena jika nanti terjadi suksesi di Kesultanan Yogyakarta, jangan sampai terjadi konflik yang merugikan rakyat Yogyakarta," kata Taufik yang juga Sekjen DPP PAN.

Taufik juga mengharapkan polemik tentang Yogyakarta bisa dihentikan.

"Saya harap dengan penjelasan ini kita bisa menghentikan perdebatan yang tidak perlu tentang keistimewaan Yogyakarta. Kita di DPR menunggu draft yang akan diajukan pemerintah untuk membahasnya bersama," kata Taufik.

Mengenai berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi dengan rencana penetapan Sultan sebagai gubernur, seperti mengenai kemungkinan Sultan mundur atau hal lainnya, Taufik mengatakan bahwa hal itu nantinya akan dibahas di pansus.

"Yang jelas saat ini semua mendukung Sultan ditetapkan sebagai gubernur," katanya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga mengaku lega dengan penjelasan Presiden. Ia berharap penjelasan tersebut dapat menghilangkan ketersinggungan masyarakat Yogyakarta, dan suasana yang kini panas jadi dingin.

Menurut Priyo, penjelasan itu melegakan karena ternyata Presiden punya pandangan yang sama dengan DPR untuk memertahankan keistimewaan Yogyakarta. Dia berharap, penjelasan Presiden bisa menghilangkan kesalahfahaman rakyat Yogyakarta.

"Penjelasannya tentang istilah monarki berhadapan dengan demokrasi, juga cukup melegakan. Saya berharap, pemerintah cq Mendagri harus menuangkannnya dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta yang akan diserahkan ke DPR," kata Priyo.

Dia juga mengharapkan agar Mendagri dapat menjelaskan hal itu dalam rapat-rapat di DPR yang membahas RUU tersebut.

"Seharusnya memang tidak perlu Presiden yang menjelaskan hal ini, cukup menteri-menterinya saja. Kita harap ke depan menteri-menteri dapat mengambil alih tugas penjelasan ini," katanya.

Namun Priyo enggan berkomentar bahwa pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi justru mendukung pernyataan SBY yang pertama bahwa monarki harus dihilangkan. Priyo juga tidak mau meminta Mendagri meralat pernyataannya beberapa waktu lalu yang selalu bertendensi menghapuskan monarki di Yogyakarta.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Anis Matta berpendapat, klarifikasi Presiden normatif karena yang dijelaskan hanya latar belakang dari proses penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang belum kelar.

Diakui, secara personal Presiden setuju dengan penetapan Sultan sebagai gubernur, namun tidak secara langsung menyetujui konsep penetapan.

Menurut dia, klarifikasi Presiden akan meredakan situasi, tetapi belum menyelesaikan masalah sepenuhnya.

"Kecuali kalau dalam draft nanti pemerintah mengusulkan bahwa Gubernur DIY ditunjuk melalui penetapan dan bukan melalui pemilihan. Itu baru kita anggap menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, saya lebih melihat klarifikasi itu adalah klarifikasi personal," kata Anis Matta.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, tidak mudah membersihkan kembali persepsi masyarakat atas penggunaan istilah monarki yang dibenturkan dengan demokrasi, karena ucapan itu telah masuk dalam benak dan relung hati masyarakat.

"Ucapan Presiden ketika membuka sidang kabinet itu telah menjadi tangkapan umum masyarakat luas, tentunya mereka telah mengartikan apa yang menjadi keinginan Presiden. Jadi kalau sekarang mau dielaborasi atau diperbaiki pernyataannya, maka persepsi itu tidak berubah," kata Pramono Anung.

Menurut Pramono Anung, pemerintah pusat perlu memahami dua hal. Pertama, terkait keistimewaan Yogyakarta yang sudah inheren dengan berdirinya republik ini karena sudah ada kesepakatan antara Proklamator RI Soekarno dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Kedua, terkait soal penetapan gubernur.

Kalau memang ada upaya yang menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diangkat atau dipilih secara langsung atau lewat DPRD, kata Pramono Angung, maka sebaiknya RUU itu segera diajukan untuk dibahas di DPR.

Dalam pembahasan di DPR nanti, tiap fraksi memiliki pendapat masing-masing. Hanya, perdebatan atas perbedaan pendapat itu tidak menimbulkan reaksi luar biasa di masyarakat sendiri, terutama masyarakat Yogyakarta. (*)
(T.S023/S024)

Pewarta: NON
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010