Majene (ANTARA News) - Warga lingkungan Lembang, Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Badan Pertanahan Nasional setempat menghentikan pengukuran tanah yang masih dalam sengketa.

Andi Arman, SE, salah seorang perwakilan cucu pemangku adat di Majene, Selasa, mengatakan, atas nama masyarakat dan pemangku adat mengingatkan kepada BPN agar tidak melakukan pengukuran tanah di atas bangunan pasar sentral.

"Kami protes keras atas dilaksanakannya pengukuran lahan oleh BPN yang saat ini sedang berpolemik. Oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan ini keliru sebab tanah pemukiman penduduk di daerah ini masuk kawasan tanah adat," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam fakta sejarah sangat jelas bahwa keberadaan tanah ini tidak untuk dimiliki per individu atau hak pribadi namun tanah ini khusus untuk pemukiman bagi masyarakat yang telah mendiami daerah ini sejak dulu kala yang diamanahkan kepada ahli waris.

"Pengukuran tanah oleh BPN hanya untuk kepentingan individu saja, sehingga tidak dibenarkan serta dinyatakan cacat demi hukum," ungkapnya.

Sehingga kata dia, melalui perwakilam masyarakat adat untuk kepentingan umum meminta pertanggungjawaban oleh BPN atas tindakannya yang melakukan pengukuran tanah yang dilakukan secara ilegal.

"Apa kapasitas BPN melakukan pengukuran tanah diatas bangunan pasar sentral Somba dan sebagian pemukiman penduduk yang nyata-nyata masih disengketakan," tandas Arman.

Olehnya itu, kata dia, BPN tidak melanjutkan pengukuran tanah demi menghindari konflik yang berkepanjangan yang nantinya berpotensi berujung pada perpecahan di masyarakat.

Ia menambahkan, tanah adat ini telah dihibahkan kepada pemerintah untuk pembangunan pasar demi kepentingan umum.

"Kita khawatir jika sertifikat tanah yang diukur itu benar-benar terbit maka besar kemungkinan akan terjadi hal yang sama bagi GPN untuk melakukan pengukuran pada lahan lain," ujarnya. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010