Koba, Bangka Tengah (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan akan menindak tegas perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, yang melalaikan reklamasi dalam kegiatan eksploitasi kawasan hutan.

"Kami akan tindak tegas perusahaan yang telah melakukan eksploitasi namun tidak melakukan reklamasi," katanya di Koba, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyabut ijin usaha perusahaan apabila terbukti tidak melakukan kewajiban reklamasi seperti yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.

"Apabila ada perusahaan yang seperti itu maka ijinnya akan dicabut," katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, diminta untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan nakal perusahaan yang memiliki ijin eksploitasi namun tidak melakukan reklamasi.

"Kami meminta pemerintah daerah dalam hal ini lapor apabila ada perusahaan yang tidak reklamasi agar dapat diambil tindakan tegas," katanya.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan telah memiliki tim terpadu untuk menindaklanjuti secara hukum perusahaan yang melakukan eksploitasi hutan namun tidak reklamasi.

"Kami memiliki tim terpadu yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian dan kejaksaan yang akan mengusut apabila ditemukan pelanggaran terhadap kawasan hutan," katanya.

Masyarakat Bangka Tengah, ia minta juga membantu pemerintah baik daerah maupun pusat dalam menjaga kelestarian hutan.

"Saya harap masyarakat menjaga, mencintai hutan dengan tidak melakukan penebangan pada hutan primer," katanya.

Ia mengatakan, sikap tegas Kementerian Kehutanan terhadap tindakan yang merusak kawasan hutan semata-mata untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan hidup.

"Saat ini sudah tidak zamannya lagi tindakan perusakan hutan karena ketinggalan zaman," katanya berseloroh.

Sebesar 59 persen dari luas Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung yang mencapai 215.577 hektar merupakan kawasan hutan negara.

Selain itu sekitar 20 persen diantaranya merupakan kawasan kuasa pertambangan milik PT Timah Tbk dan PT Kobatin.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010