Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkampanyekan pencanangan antikorupsi satuan kerja (satker) di wilayah kerja Kemenkumham.

"Meski tidak ada jaminan, tapi ada tekad dan niat baik untuk mencapai Kementerian bebas korupsi," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam "Kampanye Pencanangan Antikorupsi Satuan Kerja Kemenkumham" di Jakarta.

Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010 terhadap kegiatan antikorupsi menempatkan Kemenkumham diurutan kedua setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun demikian, ia mengatakan tidak mudah membenahi 756 UPT di seluruh Indonesia.

Kemenkumham berkomitmen melaksanakan program wilayah bebas dari korupsi. Kegiatan tersebut juga dalam rangka mengimplementasikan tujuh indikator antikorupsi bagi kementerian atau lembaga yang ditetapkan KPK.

Ketujuh indikator tersebut, antara lain penetapan kode etik internal antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia, transparansi pengadaan barang dan jasa, transparansi penjabat pengelola negara, aksestabilitas publik, implementasi saran perbaikan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan inisiatif promosi antikorupsi.

Terdapat tiga program antikorupsi Kemenkumham. Pertama, pembinaan antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta di bidang pelayanan publik.

Kedua, penilaian kinerja Satker, dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi melalui akuntabilitas kinerja, tertib melaporkan LHKPN, laporan keuangan tepat waktu sesuai SAP, dan bekerja sesuai dengan SOP dan upaya melaksanakan program atau kegiatan antikorupsi.

Ketiga, penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan menindak pelaku korupsi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, M Jasin, yang turut hadir dalam kampanye tersebut mengingatkan bahwa Kemenkumham harus segera memiliki kode etik, yang merupakan kewajiban moral bagi seorang pegawai.

Pimpinan KPK ini juga mengingatkan bahwa Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kantor Wilayah berkoordinasi dalam pembenahan Lembaga Pemasyarakatan dari unsur suap atau korupsi.

Ia juga berpesan agar pengadaan barang dilakukan secara transparan, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.(*)
(T.V002/A027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010