Kupang (ANTARA News) - Selama Januari-November 2010, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (NTT) telah melakukan penyidikan sebanyak 62 perkara pidana korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp8 miliar lebih.

Dari hasil penyidikan tersebut, telah dilimpahkan ke penuntutan sebanyak 24 kasus, kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mardjuki kepada pers di Kupang, Kamis.

"Jumlah ini lebih tinggi dari target yang diberikan Kejaksaan Agung RI yakni sebanyak 42 kasus selama tahun 2010," katanya.

Dia menjelaskan, perkara pidana korupsi yang sudah dilimpahkan itu adalah dua perkara yang ditangani langsung Kejaksaan Tinggi NTT, Kejari Kupang, Kejari Rote Ndao, Kejari Bajawa, Kejari Waikabubak dan Cabang Kejari Reo masing-masing dua kasus.

Kejari Ruteng enam kasus, Kejari Labu Bajo tiga kasus, Kejari Kefamenanu, Kejari Maumere, Kejari BAA masing-masing satu perkara, kata Mardjuki.

Mengenai kasus yang sudah diputus pengadilan, dia mengatakan sudah empat kasus yang sudah diputuskan pengadilan dengan hukuman pidana badan sebanyak empat kasus.

Empat kasus tersebut adalah tiga kasus di Ruteng dengan hukuman denda 180 juta dan hukuman kurugan masing-masing tiga bulan penjara, kata Mardjuki yang didampingi Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, SH.

Satu kasus lainnya ditangani Kejari Lembata. "Dari empat kasus ini hanya satu saja yang membayar denda. Lainnya menjalani hukuman badan," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT juga meminta dukungan dari masyarakat dan kalangan pers dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah itu.

Dukungan ini penting karena, sering kali tindakan yang diambil kejaksaan selalu menimbulkan pro dan kontra. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010