Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengharapkan pemerintah atau DPR mengusulkan adanya perubahan kembali Undang-undang (UU) Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatasan perkara kasasi.

"Kami serahkan konsep sama pemerintah dan DPR, karena mereka yang punya kewenangan untuk itu," kata Harifin Tumpa kepada wartawan usai shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.

Harifin mengatakan bahwa pembatasan perkara kasasi ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya tunggakan perkara di MA.

Dalam pemberitaan sebelumnya MA memiliki wacana untuk melakukan pembatasan kasasi karena tingginya perkara yang masuk ke MA.

Pembatasan perkara yang bisa masuk kasasi ini juga sudah lama dikembangkan di beberapa negara maju.

Namun Harifin Tumpa belum bisa menyebut kriteria perkara yang bisa masuk ke kasasi atau cuma sampai tingkat banding.

"Apa berdasar nilai atau jenis, sekarang kan baru pembatasan perkara pidana yang ancamannya yang kurang dari 1 tahun yang tidak boleh kasasi, tapi perkara misalnya untuk pencurian tidak sampai Rp1 juta akan dikaji oleh tim apa juga termasuk pembatasan," katanya.

Wacana pembatasan perkara ini terkait terus meningkatkan perkara yang masuk ke MA yang pada tahun ini mencapai sekitar 21 ribu perkara.

Dari total perkara tersebut merupakan tunggakan tahun 2009 sebanyak 8.893 perkara dan sisanya 12.800 perkara yang masuk tahun ini.

Hingga awal Desember 2010 MA baru bisa memutus sekitar 12 ribu perkara, sehingga tunggakan perkara yang masih berjalan berjumlah 9.370 perkara di akhir tahun ini.

(ANT/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010