Jakarta (ANTARA News) - Indonesia termasuk yang tertinggal dalam penggunaan paspor elektronik (e-paspor) dibanding negara lain di kawasan ASEAN, terlebih di dunia, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Patrialis menekankan bahwa uji coba penggunaan e-paspor di Indonesia harus dimulai dari sekarang sehingga dapat segera diterapkan sebelum 2015 mendatang.

"Tahun 2015 semua negara sudah harus menerapkan e-paspor dan mau tidak mau kita pada tahun itu sudah memberlakukan bagi semua warga yang akan ke negara lain, kalau tidak maka warga kita tidak bisa masuk ke suatu negara," kata Patrialis kepada wartawan di Istana Wapres di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Patrialis usai menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-62 yang dihadiri oleh Wapres Boediono, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim serta sejumlah tokoh HAM dari berbagai daerah di Indonesia.

Negara-negara di ASEAN yang saat ini sudah memberlakukan e-paspor adalah Singapura, Malaysia, dan Thailand serta beberapa negara lainnya di dunia.

"Jadi sesungguhnya kita sudah terlambat dalam menggunakan e-paspor," kata Patrialis.

Sekarang, kata Patrialis, masyarakat masih diberi pilihan apabila akan membuat atau memperpanjang paspor, apakah akan menggunakan paspor biasa atau e-paspor yang di dalamnya terdapat "chip".

"Harga e-paspor memang mahal bisa mencapai Rp600 ribu tapi harga tersebut sebenarnya belum ditetapkan. Mahalnya e-paspor karena di situ ada chip yang berteknologi tinggi," kata Patrialis.

Dia mengakui dengan menggunakan e-paspor maka tidak mungkin akan ada pemalsuan identitas pemegang paspor.

"Di dalam chip tersebut berisi data-data pribadi pemegang paspor dan dipastikan tidak bisa dipalsukan," katanya.

Uji coba penggunaan e-paspor, katanya, secara hukum sesuai dengan PP No.38/2009 dan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan organisasi internasional, yang akan berlaku menyeluruh pada 2015.

Ditjen Imigrasi, katanya, dalam uji coba ini telah menyiapkan e-paspor sebanyak 10 ribu dan untuk saat ini layanannya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi di Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Apabila semuanya berjalan normal pembuatan e-paspor ini memakan waktu hingga empat hari mulai dari pengambilan foto," katanya.

(A025/A033/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010