Jakarta  (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, meminta agar persoalan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta diselesaikan secara konstitusional.

"Kami ingin ini diselesaikan secara konstitusional karena segala sesuatu di negara ini sudah ada aturan mainnya," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, seluruh warga negara tanpa kecuali memiliki dan diberi ruang seluas-luasnya untuk mengemukakan pendapat, namun jangan sampai ada provokasi dalam persoalan RUUK Yogyakarta.

Ia menambahkan, pada dasarnya tidak pernah ada pemaksaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Jadi tidak perlu didramatisir dan sebaiknya semua pihak berpikir yang rasional," kata Menteri.

Usulan jajak pendapat, menurut dia, tidak relevan dilakukan mengingat Indonesia pernah memiliki pengalaman buruk saat jajak pendapat di Timor Timur yang berujung pada jajak pendapat "liar" sehingga wilayah itu lepas dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk masalah keistimewaan, ia mengatakan, saat ini sudah ada tiga daerah istimewa di Indonesia, yakni Aceh, Papua, dan DKI Jakarta.

"Kita juga harus menghormati keistimewaan, jadi untuk Yogyakarta sudah semestinya diselesaikan saja melalui koridor konstitusi," demikian Tifatul Sembiring.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010