Tobasa, Sumut (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, belum menerima rekomendasi tertulis secara resmi atas pemecatan hakim Roy Napitupulu, yang dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung, Jakarta.

"Kami belum menerima surat rekomendasi secara tertulis untuk pemberhentian Roy Napitupulu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Komisi Yudisial (KY), "ujar Humas PN Balige, David Sitorus, Selasa di Balige.

Ia mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Jakarta dalam rangka memenuhi pemeriksaan MKH.

"Kita masih menunggu, dan belum ada keputusan final atas pemeriksaan serta hasil temuan yang pasti dari perkara tersebut. "ucapnya.

Tapi, lanjut David, kewenangan hakim Roy Napitupulu untuk menangani perkara di PN Balige, sudah distop.

Roy dilaporkan oleh Nasib Manurung ke KY, atas tuduhan menerima suap dalam satu perkara, dengan tujuan untuk meringankan terdakwa.

Namun dalam putusannya, selaku Ketua Majelis Hakim, Roy tetap menghukum 6 tahun penjara buat Sontiar Panjaitan dan 1 tahun untuk David Marpaung.

Sebelumnya, Ketua MKH Zainal Arifin, dalam putusannya di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/11) lalu, telah memberhentikan dengan tidak hormat hakim Roy Napitupulu, yang selama ini bertugas di PN Balige.

Dalam putusannya, MKH berkeyakinan jika Roy telah melakukan tawar-menawar perkara dengan transaksi putusan senilai Rp 50 juta. MKH sangat menyayangkan sikap Roy yang tidak menyesali perbuatannya, melanggar kode etik hakim.  (ANT-219/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010