Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) meminta agar Imigrasi Unit Khusus yang melayani pembuatan paspor TKI ke Timur Tengah dikembalikan pada Kantor Imigrasi biasa sesuai yang dibenarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Selasa, mengutip pernyataan Wakil Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di depan Plt. Dirjen Imigrasi Muhamad Indra beserta jajarannya di Ruang Pleno KPK (2/12) yang mengatakan pelayanan paspor TKI khusus Timteng oleh Ditjen Imigrasi (Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI) tidak ada dasar hukumnya.

"Hal itu untuk menghindari kemungkinan kesalahan yang dapat berakibat fatal dalam menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan jasa TKI (PJTKI)," kata Yunus.

Dia lalu menjelaskan bahwa Himsataki sudah mengirim surat bernomor 0311/HIM/SK/XII/2010 dan bertanggal 13 Desember 2010 kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar SH terkait permintaan tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan tentang kesepakatan instansi tersebut dengan pihak terkait tentang rencana memperketat penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Dikatakan, Plt. Dirjen Imigrasi melalui suratnya bernomer IMI-I2.03.10-3493 (25/11) kepada APJATI, HIMSATAKI, dan IDEA, mewajibkan semua PJTKI bertanggung jawab atas persyaratan permohonan paspor berupa kebenaran dokumen persyaratan dan kebenaran isi dokumen khususnya identitas calon TKI (nama, tempat,tanggal lahir dan alamat).

Dalam surat tersebut dikatakan apabila terjadi pelanggaran sebagai mana dimaksud, maka Dirjen Imigrasi akan mengambil tindakan administatif berupa larangan untuk pengurusan paspor dan tindakan hukum sesuai dengan Pasal 55 UU No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pada prinsipnya, kata Yunus, HIMSATAKI sangat mendukung tindakan tegas bagi pelaku pelanggaran baik itu oleh PPTKIS maupun oleh pejabat pemerintah. "Namun, kami meminta agar dalam menggunakan kekuasaan dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan," kata Yunus.

Menurut dia, tidak mungkin dan tidak masuk akal jika PJTKI diharuskan atau diwajibkan untuk turut bertanggung jawab terhadap data dan atau dokumen identitas calon TKI dimana. Dokumen itu produk dari pemerintah daerah asal calon TKI yang telah diverifikasi oleh BNP2TKI.

"Kecuali dokumen tersebut dibuat sendiri oleh PJTKI maka hal tersebut pantas dianggap sebagai pemalsuan dan wajib ditindak karena jelas merupakan perbuatan pidana," kata Yunus.

Terkait dengan pelayanan Kantor Imigrasi Unit Khusus yang menurut Wakil Ketua KPK Moch Jasin tidak mempunyai dasar hukum, kata Yunus, justru pelayanan di kantor itu yang melanggar UU keimigrasian.

Menurut Yunus, dari situ terlihat ketidakadilan pada masyarakat, khususnya pada PJTKI. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan PJTKI, maka dikena sanksi administratif dan sanksi pidana.

"Lantas bagaimana dengan pelayanan di Kantor Imigrasi Unit Khusus yang sudah berjalan puluhan tahun dan tidak memiliki dasar hukum? Apa hukumannya? Siapa yang akan memberikan sanksi?" kata Yunus.(*)
(T.E007/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010