Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Eggi Sudjana, meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein lebih serius menangani permintaan untuk membuka aliran dana Sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika tidak, Eggi seusai mendatangi PPATK untuk yang keduakalinya, di Jakarta, Rabu, mengancam akan menggunakan cara jalanan untuk menyerukan bahwa kinerja PPATK buruk.

Namun Eggi akan disurati PPATK sekali lagi terkait pengaduannya. Ia mengharapkan ada jawaban tertulis.

Pada kedatanganya sebelumnya ke PPATK Eggi meminta instansi tersebut memproses pembukaan rekening PT SRD, sehingga lebih jelas siapa saja orang yang menerima aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut.

Eggi mengatakan, permintaan pembukaan aliran dana itu sebenarnya sudah dilakukan Kejaksaan Agung sejak tiga bulan yang lalu, namun belum dilakukan PPATK.

"Hal ini terungkap ketika penyidik Kejaksaan Agung memeriksa klien kami di LP Cipinang pada dua hari lalu dan menanyakan perihal aliran dana serta menyampaikan bahwa penyidik telah meminta PPATK untuk membuka aliran dana Sisminbakum sejak tiga bulan lalu," paparnya akhir bulan lalu.

Menurut dia, Yohanes Waworuntu hanya menjadi korban sehingga pembukaan aliran dana tersebut diperlukan agar kasus Sisminbakum terungkap.

Yohanes Waworuntu yang sebagai Direktur PT SRD (pengelola Sisminbakum) divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan denda sebesar Rp200 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp378 miliar.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010