Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR mendukung penambahan anggaran Kementerian Perindustrian pada 2022 guna mencapai target kinerja industri dan melanjutkan upaya pemulihan industri sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.

"Sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI tanggal 9 Agustus 2021 lalu, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran (tahun 2022) sebesar Rp820 miliar untuk pelaksanaan beberapa kegiatan prioritas," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Menperin menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI terkait Penetapan RKAKL 2022 di Jakarta, Rabu.

Pagu anggaran Kemenperin tahun 2022 semula sebesar Rp2,61 triliun. Dengan usulan penambahan tersebut, pagu definitif Kemenperin meningkat menjadi Rp3,43 triliun.

Menperin menyebutkan anggaran Kemenperin pada 2022 difokuskan pada tiga kegiatan prioritas.

Pertama, program pendidikan dan pelatihan vokasi yang antara lain akan fokus pada kegiatan pelatihan tenaga kerja industri kompeten melalui diklat sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan); penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang industri program D-III, D-IV, dan magister terapan; dan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan bidang industri.

Kedua, program nilai tambah dan daya saing industri. Untuk industri agro, meliputi perbaikan rantai pasok di sektor industri makanan, hasil laut, dan perikanan (IMHLP), serta sektor industri minuman, hasil tembakau, dan bahan penyegar (mintemgar).

Kemudian, restrukturisasi mesin/peralatan industri furnitur, serta pendampingan penerapan industri 4.0 di perusahaan sektor IMHLP dan mintemgar.

Untuk kelompok industri kimia, farmasi, dan tekstil, program prioritasnya antara lain pendampingan implementasi industri 4.0 pada sektor industri tekstil dan apparel; industri kimia hilir dan farmasi; industri semen dan keramik; dan pengolahan bahan galian nonlogam.

Kemudian, restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil, kulit, dan alas kaki, serta komersialisasi bahan aktif obat produksi dalam negeri.

Sementara itu, untuk industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, kegiatan yang menjadi prioritas adalah pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor industri otomotif, elektronika, dan permesinan.

Selanjutnya, fasilitas penguatan struktur industri komponen, serta fasilitas peningkatan investasi dan ekspor sektor maritim, alat transportasi dan alat pertahanan, industri permesinan dan alat mesin pertanian, serta industri elektronika dan telematika.

Sedangkan untuk industri kecil, menengah, dan aneka, kegiatan prioritasnya antara lain penumbuhan wirausaha baru IKM melalui pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi serta fasilitasi mesin/peralatan, fasilitasi dan pembinaan IKM melalui dana dekonsentrasi, serta fasilitasi pendampingan, penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin/peralatan untuk IKM.

Selanjutnya, kegiatan-kegiatan prioritas di bawah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional meliputi industrial intelligence dan peluang kerja sama industri di luar negeri, partisipasi Indonesia sebagai partner country Hannover Messe, serta pengembangan kawasan industri (KI) prioritas di luar Jawa yang beroperasi dan meningkatkan investasi.

Di bidang standardisasi dan kebijakan jasa industri, Kemenperin memprioritaskan kegiatan seperti pembangunan fasilitas produksi fitofarmaka, pengadaan peralatan fasilitas laboratorium pengujian untuk menunjang SNI wajib, serta percepatan pemanfaatan teknologi industri melalui program dana kemitraan peningkatan teknologi industri (dapati).

Ketiga, program dukungan manajemen, antara lain sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk industri, pengembangan platform data dan informasi industri 4.0, serta koordinasi pelaksanaan rencana program Making Indonesia 4.0 di Sekretariat Jenderal.

Sedangkan di Inspektorat Jenderal, kegiatan prioritasnya meliputi audit kinerja unit pusat, unit vertikal, dan audit dana dekonsentrasi, consulting dan pengawalan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian, serta reviu terhadap laporan keuangan-BMN, rencana kerja dan anggaran (RKA-K/L) dan rencana kebutuhan BMN (RKBMN).

Adapun usulan penambahan pagu disampaikan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan, antara lain pembangunan Indonesia Manufacturing Center, penumbuhkembangan wirausaha baru (WUB), penyediaan lahan KI 50 hektare serta fasilitasi dan pendampingan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) KI Teluk Bintuni, pelatihan SDM industri di daerah, serta pembangunan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0, pengadaan peralatan, up-skilling dan reskilling.

Selanjutnya, pembangunan Material Center IKM, neraca komoditas (material center, verifikasi data, dan infrastruktur daerah), pengadaan infrastruktur pendukung program pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity), kampanye dan fasilitasi sertifikasi halal produk industri, pembinaan dan penguatan kerja sama internasional melalui Atase Perindustrian di Beijing dan Seoul, serta pembinaan dan penumbuhan industri porang.

"Kemudian, kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja Kemenperin, serta penguatan SNI wajib," papar Menperin.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyampaikan Komisi VII DPR RI menyetujui pagu definitif RKA-KL Kementerian Perindustrian RI tahun anggaran 2022.

"Kami juga meminta Kemenperin untuk meningkatkan serapan anggaran TA 2021," ujar Eddy. Selanjutnya, pagu definitif tersebut akan diteruskan ke Badan Anggaran DPR.

Menanggapi hal tersebut, Menperin Agus menyampaikan apresiasi kepada Komisi VII DPR atas dukungan terhadap penambahan anggaran Kemenperin di tahun anggaran 2022.

"Penambahan anggaran hendaknya dilihat sebagai investasi yang hasilnya adalah kontribusi dari sektor manufaktur, yaitu PDB," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin optimalkan anggaran Rp2,8 triliun untuk dukung program PEN
Baca juga: Penyerapan anggaran Kemenperin pada 2020 naik, capai Rp1,98 triliun
Baca juga: Kemenperin peroleh pagu anggaran Rp3,18 triliun pada 2021


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021