Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara meminta Polda di daerah itu, agar melengkapi berkas para tersangka pelaku perampokan Bank CIMB Niaga di Jalan Aksara Medan, Agustus 2010.

"Kita telah mengembalikan berkas yang diserahkan penyidik Polda Sumut," kata Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Edi Irsan Tarigan ketika dihubungi di Medan, Minggu, ketika ditanyakan perkembangan perkara berkas perampokan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menyerahkan tiga berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Abdul Gani Siregar dan Pautan alias Robi.

Kedua tersangka itu diduga sebagai pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara, Medan, Agustus 2010 yang mengakibatkan tewasnya seorang personil Brimob Polda Sumut, Briptu Immanuel Simanjuntak akibat tertembak ketika melakukan pengamanan di bank swasta tersebut.

Sedangkan, tersangka lainnya adalah Muhammad Chair alias Butong, diduga terlibat penyerangan Markas Polsekta Hamparan Perak, Kecamatan Deli Serdang, Sumut, mengakibatkan meninggalnya tiga anggota kepolisian.

Penyerangan ini diduga juga berkaitan dengan perampokan di CIMB Niaga Medan dan aksi terorisme.

Tarigan mengatakan, berkas perkara perampokan yang telah dikembalikan belum lama ini, dapat secepatnya disempurnakan oleh penyidik Polda Sumut.

Kemudian, setelah selesai, diserahkan lagi ke Kejati Sumut untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan.

"Bila berkas perkara itu, sudah benar-benar lengkap, maka Kejati Sumut akan mengeluarkan (P-21)," katanya.

Selanjutnya mengatakan, pada pelimpahan yang kedua nantinya, diharapkan berkas tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang kurang lagi, baik itu syarat formal maupun meteriil.

"Seluruh berkas perkara yang diserahkan Polda Sumut itu, sudah lengkap seluruhnya," kata Tarigan.

Polda Sumut menjerat para tersangka pasal terorisme yakni Pasal 6,7,9,11 dan Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, juncto Pasal 340, 338 dan 365 KUHPidana.

Selain itu, tersangka tersebut juga dikenakan pasal unsur perampasan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan Muhammad Chair alias Butong, dan Pautan alias Robi, yakni Pasal 365 juncto Pasal 55 dan 65 KUHPidana.
(M034/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010