Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hakim Kasasi MA Achmad Taufik, di Jakarta, Rabu, mengatakan, Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut."Bukan bebas tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisiminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan. "Tidak ada sifat yang melawan hukum," katanya.

Dia juga menyatakan vonis lepas ini diputus secara bulat tanpa ada yang "dissenting opinion (pendapat berbeda)" oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama.

Putusan ini jatuh pada Selasa 22 Desember 2010.Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romli divonis dua tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.

Selanjutnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.
(J008/S019/A038)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010