Bandung (ANTARA News) - Saksi ahli dari Mabes Polri Anton Castilani, membandingkan fisik terdakwa Nazriel Ilhma atau Ariel Peterpan dengan sosok di video porno.

"Tugas kami hanya membandingkan video dengan fisik aslinya saja," kata Anton Castilani, usai menjadi saksi dalam persidangan ke-7 kasus video porno di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Ketika ditanyakan hasil dari perbandingan video tersebut, Anton enggan menjawab.

"Silakan tanya langsung ke jaksa penuntut umum. Itu materi persidangan," kata Anton sambil berlalu menghindari kejaran para wartawan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa kembali mewarnai sidang Ariel bahkan dalam aksi tersebut sekitar 10 orang dari Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) nekad masuk ke dalam Gedung PN Bandung dengan cara melompati pagar depan.

Aksi tersebut bisa diamankan oleh pihak kepolisian yang berjaga di sekitar PN Bandung.

Agenda persidangan ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Ariel Peterpan ialah mendengarkan keterangan saksi dari ahli Mabes Polri, bidang IT, forensik serta ahli hukum pidana.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto) mendakwa Ariel dengan tiga pasal yakni pasal 282 UU KUH Pidana, UU No11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(ANT/A038)

Pewarta: NON
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010