Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menahan AK, bendahara pantia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Bintan yang diduga melakukan korupsi dana hibah untuk pengawasan pemilihan kepala daerah tingkat kecamatan, Kamis.

"Baru-baru ini jaksa juga menahan Sekretaris Panwaslu Bintan, He, yang diduga bersama-sama AK menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amran, Kamis.

"Nilai kerugian negara diperkirakan Rp500 juta," ujarnya.

Ia mengemukakan, AK dan He telah mengakui kesalahannya, karena menggunakan dana hibah Rp962 juta yang bersumber dari anggaran Kepulauan Riau (Kepri) untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya, kata Amran, dana tersebut digunakan untuk pengawasan pemilihan kepada daerah Bintan 2010 di tingkat kecamatan.

Sedangkan, menurut dia, dana hibah dari Pemerintah Bintan, Kepulauan Riau, senilai Rp703 juta disalurkan untuk panitia pengawas tingkat kecamatan. Namun,  Panwaslu Bintan hingga kini belum memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada Pemerintah Bintan maupun Pemerintah Kepri.

Ia  mengemukakan, laporan penggunaan dana hibah tersebut seharusnya diberikan kepada Pemerintah Kepri dan Bintan paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan pemilihan kepada daerah, yang berakhir pada 12 Agustus 2010.

"Mereka tidak dapat melaporkannya, karena dana tersebut telah dinikmati untuk kepentingan pribadi," ungkap Amran.

Amran mengemukakan, jaksa telah memeriksa sekitar 14 saksi dalam kasus itu. Saat ini baru He dan AK yang ditetapkan sebagai tersangka, namun terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Kami masih mendalaminya, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," katanya.
(T.KR-NP/I006/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010