Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Yohanes Woworuntu, Eggi Sudjana, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan, seperti halnya mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita.

"Saya mau protes ke MA. MA harus menyatakan bebas juga buat klien saya," kata Eggi Sudjana kepada wartawan saat di Gedung MA, Jakarta, Kamis.

Dia meminta, agar Yohanes Woworuntu juga dilepaskan dari segala tuntutan dalam putusan terkait upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya.

"Logika hukum tidak boleh plin plan. Harus ada kepastian," kata kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu, itu.

Eggi juga menilai, keputusan MA tidak adil karena tetap menghukum Yohanes dengan penjara 5 tahun serta membayar kerugian negara Rp378 miliar, sementara Romli diputus lepas begitu saja.

"Apalagi, kasasi Romli sebenarnya diajukan lebih dulu dibandingkan Yohanes, namun putusan kasasi dijatuhkan terhadap Yohanes terlebih dahulu. Harusnya Romli lebih dulu diputus sehingga menjadi acuan," katanya.

MA telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Romli Atmasasmita, terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hakim Kasasi MA, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dengan pertimbangan profesor ahli hukum pidana ini tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan.

Vonis ini diputus secara bulat tanpa ada hakim majelis kasasi yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada 22 Desember 2010.

Romli pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara senilai 2.000 dolar AS dan Rp5 juta.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Romli hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara dan tetap membayar uang pengganti sebesar 2.000 dolar AS dan Rp5 juta.
(T.J008/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010