Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap jalan terus, meski Romli Atmasasmita dibebaskan dari jeratan hukum melalui putusan kasasi.

"Perkara Yusril Ihza Mahendra, jalan terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Kemudian Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita.

Jampidsus menambahkan saat ini berkas Yusril sampai sekarang belum selesai di Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus.

"Setahu saya dari Dirtut pada Jampidsus, berkasnya Yusril belum selesai," katanya.

Saat ditanya penanganan kasus Yusril itu apakah terpengaruh dengan putusan kasasi MA terhadap Romli, ia menyatakan tidak terpengaruh. "Tapi kan Yohanes Woworuntu (terpidana kasus Sisminbakum) dan Zulkarnaen Yunus, kena juga," katanya.

Ditegaskan, tidak menjadi masalah putusan Romli Atmasasmita itu, karena semuanya memiliki posisi kasus sendiri-sendiri.

"Masing-masing tersangka kasus Sisminbakum itu kan, posisinya sendiri-sendiri," katanya.

Sebelumnya pascaputusan kasasi Romli tersebut, Yusril menyatakan melalui siaran persnya bahwa motif politik dalam kasus itu, terang benderang dan dengan dinyatakan kasus Sisminbakum itu tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum.

Yusril mengatakan dengan putusan itu maka semua orang yang masih dalam proses perkara seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun dirinya serta Hartono Tanoesudibyo dan Ali Amran Jannah, mesti dibebaskan juga serta dihentikan penyidikannya.

Ia menambahkan putusan kasasi MA terhadap Romli itu dapat pula dijadikan "novum" bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Terlebih lagi, kata dia, Kejagung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum. (*)

(T.R021/A041/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010