Palu (ANTARA News) - Kapolres Buol, Sulawesi Tengah, AKBP Amin Litarso dijatuhi hukuman penundaan gaji berkala selama satu periode dan teguran tertulis usai menjalani sidang disiplin dan etik Polri atas kasus kerusuhan berdarah di wilayahnya, Kamis.

"Iya, tadi saya perintahkan dua perwira menengah untuk disidang disiplin, salah satunya Kapolres Buol," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh saat dikonfirmasi ANTARA di Palu, Kamis.

Informasi yang di Mapolda malam ini menyebutkan, sanksi terhadap Amin Litarso itu diberikan oleh Kombes Pol Charles Victor Sitorus selaku pimpinan sidang yang berlangsung di ruang Halim Mina Mapolda sejak Kamis sore.

Sanksi teguran tertulis kepada Amin Litarso itu adalah salah satu hukuman terberat sesuai dalam pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Pimpinan sidang Kombes Pol Charles Sitorus yang didampingi dua pendampingnya Direktur Intelkam Kombes Pol Syamsul Hidayat dan Wakil Direktur Reskrim AKBP M Toriq itu berlangsung tertutup.

Atas putusan itu, Kapolres Amin Litarso yang didampingi Kabid Hukum Polda Sulteng AKBP Rais D Adam menerima hukuman itu.

Kapolda Sulteng mengaku belum mengetahui apa hukuman yang dijatuhkan kepada orang pertama di Polres Buol dalam sidang disiplin itu.

Namun dia mengatakan, Amin Litarso diperhadapkan ke sidang internal Polri terkait kerusuhan berdarah hingga mengakibatkan delapan warga tewas tertembak.

Menurut dia, penjatuhan hukuman harus menimbulkan efek jera, ada kepastian hukum, tidak bisa menghukum orang dengan seenaknya saja dan memenuhi rasa keadilan.

"Masa orang mau dicopot, sementara bukan dia (kapolres) yang menembak dan menempeleng. Kesalahannya hanya pada kemampuan pengawasan saja," ujar jenderal berbintang satu itu.

Sidang disiplin Amin Litarso beberapa kali sempat tertunda dengan alasan tidak jelas.

Sebelumnya Kapolda Amin Saleh dijadwalkan akan memimpin langsung jalannya persidangan disiplin di ruang Halim Mina Mapolda pada Kamis, 7 Oktober 2010, namun tertunda.

Selain Kapolres Amin Litarso, sebanyak 25 anggota Polres Buol juga telah menjalani sidang disiplin, termasuk Wakapolres Ali Hadi Nur hingga diberikan sanksi pencopotan jabatan.(*)
(ANT-106/S027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010