Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar akan mengusulkan pemberlakuan presidential threshold atau batas minimum perolehan suara partai politik untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu 2014 mendatang.

Usulan itu memang belum menjadi keputusan partai, namun Tim Kajian dan Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Partai Golkar yang akan mengusulkannya, kata Ketua Tim Kajian dan Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Golkar, Ibnu Munzir.

"Memang ini belum keputusan dari Partai Golkar, tapi Tim Kajian Pembahasan RUU Paket Politik akan mengusulkan agar ada presidential threshold untuk menentukan calon presiden. Saat ini tim kajian RUU Paket Politik Fraksi Golkar sedang membahasnya," kata Ibnu Munzir di Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Fraksi Golkar itu menambahkan, usulan tersebut tidak lain adalah untuk memudahkan bagi partai-partai mengajukan calon presidennya.

Ia menyebutkan, presidential threshold itu harus sejalan dengan pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara partai politik untuk menempatkan wakilnya di legislatif (DPR).

"Bila partai peserta pemilu lolos parliamentary threshold, maka otomatis bisa mengajukan calon presiden sendiri. Kalau ada partai yang lolos parliamentary threshold sebanyak tujuh partai, maka ketujuh partai itu bisa mengajukan calon presiden dan tidak perlu berkoalisi lagi," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dengan demikian, calon presiden yang lolos tidak lagi direpotkan mencari pasangan. "Presiden terpilihnya nanti bisa merekrut kabinet dari parpol yang lolos parliamentary threshold," kata dia.

Ketika ditanya apakah pemberlakuan dari presidential threshold untuk menghadang calon independen, Ibnu menjelaskan bahwa itu tidak untuk membungkam demokrasi dan juga calon independen yang akan maju sebagai calon presiden.

Partai politik yang ada di Senayan merupakan representasi dari aspirasi masyarakat.

"Begitu juga dengan calon presiden yang lolos presidential threshold, merupakan perwakilan partai dan juga perwakilan masyarakat. Jadi tidak untuk mematikan calon-calon independen," ujarnya.

Terkait dengan itu, untuk menentukan calon presiden berdasarkan presidential threshold tentu tidak bisa lepas dari parliamentary threshold.

"Ambang batas menjadi pijakan bagi partai untuk mengusung calon presidennya. Kalau sebuah partai tidak lolos ambang batas, secara otomatis tidak bisa mengajukan calon presidennya," kata Ibnu Munzir.

Mengenai ambang batas, kata dia, perlu standar yang jelas. Standar ambang batas adalah lima persen atau lebih sehingga acceptable, akuntabilitasnya tinggi dan keberadaan partai sebagai perwakilan masyarakat akan tercapai.

"Bagi Golkar sendiri, ambang batas itu antara 5-7 persen meskipun partai lain ada yang 4 persen. Saat ini memang belum diputuskan, tapi bagi Golkar, idealnya adalah tujuh persen. Tujuannya adalah untuk menciptakan kualitas dari partai politik dan produk yang dihasilkan oleh partai," ungkap Ibnu Munzir.

Saat ini RUU Paket Politik sudah mulai dibahas di Komisi II DPR RI, sementara yang baru saja disahkan adalah RUU Partai Politik.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010