Medan (ANTARA News) - Empatpuluh tujuh dari 14.781 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus bebas atau dibebaskan bersamaan dengan perayaan Natal 2010.

"Sedangkan 1.495 narapidana lainnya hanya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman pada perayaan hari keagamaan itu," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Elly Lukmansyah di Medan, Jumat.

Napi yang mendapat pengurangan hukuman itu, menurut dia, harus memiliki persyaratan, yakni harus berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan.

Pemberian remisi terhadap napi itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga hasil penilaian selama yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan (Carut).

"Jadi napi yang berhak mendapat remisi dari pemerintah itu, juga telah melalui persyaratan dan seleksi ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Lukmansyah.

Selanjutnya ia menjelaskan, dari 36 Lapas, Rutan dan Carut di Sumatera Utara  jumlah napi yang mendapat remisi khusus Natal, yakni dari Lapas Klas I A Medan 216 orang, Lapas Klas II Sibolga 160 orang, Lapas Kelas II Pematang Siantar 134 orang, Rutan Klas I A Medan 118 orang dan Lapas Klas II B Siborongborong 105 orang.

Dari 14.781 jumlah napi di Sumut hingga Desember 2010 itu, terdiri dari 8.246 napi dan 6.535 tahanan.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010