Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan secara jelas orang yang mengintimidasinya saat menangani judicial review Undang-Undang tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu di Jakarta, Minggu, Mahfud harus segera melaporkan kasus ini ke polisi sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.

"Pak Mahfud dan kepolisian harus menindaklanjuti masalah ini. Pak Mahfud harus berterus terang karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini soal penegakan konstitusi," kata Bambang.

Menurut Bambang, ketika Mahfud sudah menyampaikan permasalahan ini ke publik, maka tidak bisa tidak, kasus ini harus bergulir melibatkan penegak hukum.

"Jika tidak, maka bukan tidak mungkin intimidasi-intimidasi lain akan diterima Mahfud dan para hakim MK lainnya," katanya.

Demi penegakan hukum, ia menilai, Mahfud harus mengatakan secara terang menderang siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga di antara penegak hukum.

"Sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa mengunci mulut dan melindungi seseorang yang mencoba melakukan kejahatan hukum. Mahfud harus terbuka kalau itu benar, tunjuk hidung siapa orangnya," katanya.

Dia menyatakan, Mahfud tidak perlu takut. "Kami di DPR dan rakyat ada di belakang Anda. Kalau Mahfud mengunci mulut rapat-rapat dan tidak berani, jangan salahkan masyarakat kalau kemudian timbul kesan Mahfud mengada-ada," katanya.

Pengakuan Mahfud itu dilontarkan saat menjadi pembicara dalam rapat kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) di Istana Bogor, 22 Desember 2010.

Menurut Machfud, ancaman itu dilontarkan menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

Pengancam, kata Mahfud, meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai jaksa agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014.

Namun, MK memutuskan lain. MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, 22 September 2010.
(T.S023/R014/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010