Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat narkoba sepanjang 2010.

"Mayoritas tersangka berasal dari Iran," kata Kepala Bagian Analisis Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gembong Yudha, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin.

Kombes Gembong menyebutkan, ada 21 warga Iran yang terlibat narkoba, warga Malaysia (delapan orang), warga China (lima orang) dan warga Taiwan (empat orang).

Sedangkan, warga asal Nigeria, Nepal, Korea Selatan yang terlibat kasus narkoba sebanyak dua orang, serta Singapura, Prancis, Lebanon, Italia, Aljazair, Uzbekistan, Thailand dan Pakistan masing-masing satu orang.

Namun demikian, petugas menangkap pelaku warga negara asing yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan, menyelundupkan maupun pengedar narkoba, sedangkan produsennya belum terungkap.

Saat ini, menurut dia, sebagian warga asing itu telah menjalani hukuman setelah mengikuti proses persidangan dan tersangka lainnya menjalani penahanan.

Selain menangkap pelakunya, Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa shabu sebanyak 43.386,2 gram, ketamine (28.936,3 gram), ekstasi (8.022 butir), heroin (537,1 gram) dan tablet "happy five" (150 butir).

Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, katanya menambahkan.
(T.T014/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010