Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bengkulu terpilih, Agusrin M Najamuddin, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011.

"Agusrin mulai disidangkan pada 10 Januari 2011," kata Humas PN Jakpus, Sugeng Riyono, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan soal penonaktifan Gubernur Bengkulu terpilih Agusrin M Najamuddin, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri terkait perkara dugaan korupsinya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tentunya Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan penonaktifan Agusrin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap di Jakarta, Senin (27/12).

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (10/12), melimpahkan berkas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan.

Sejak Juni 2009, berkas Gubernur Bengkulu tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun sampai sekarang sidangnya belum digelar.

Kejagung menyatakan kelanjutan perkara Agusrin M Najamuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, ditentukan seusai pelantikan dirinya menjadi Gubernur Bengkulu periode 2010-2015.

Agusrin sendiri sudah dilantik menjadi gubernur pada 29 November 2010.

Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.

Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin. Pada tingkat banding putusan itu diperberat enam bulan.

Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya.

Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu.

(R021/A011/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010