Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penanganan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, murni demi hukum dan tidak ada unsur kepentingan sedikit pun.

"Saya tidak punya kepentingan apa pun (dalam penanganan Sisminbakum)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Selasa.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pada sisminbakum, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Kehakiman dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika).

Darmono menambahkan intinya kejaksaan akan menyelesaikan perkara itu sesuai dengan aturan yang ada. "Kalau cukup bukti ya diajukan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus ini, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk meminta penghentian perkara atau SP3 kasus Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Yusril tiba di Gedung Bundar atau Gedung Pidsus Kejagung pada pukul 11.45 WIB dan hanya sekitar 10 menit berada di sana untuk menyerahkan surat permohonan SP3 kasus Sisminbakum.

Kuasa hukum Yusril, Teguh Samudera, menyatakan kedatangan kliennya ke Kejagung itu, tidak lain untuk menyampaikan surat permohonan SP3 kasus Sisminbakum yang saat ini membelit Yusril.

Pijakan untuk meminta penghentian penyidikan kasus Sisminbakum itu, yakni sudah adanya keputusan tetap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami minta kejaksaan agung untuk fair (terkait putusan Romli) dalam melakukan penyidikan sehingga hendaknya untuk menghentikan penyidikan," katanya.

(R021/S026)

Pewarta: NON
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010