Depok (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme Sofyan Tsauri dituntut hukuman 15 tahun penjara karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme di Nanggro Aceh Darussalam (NAD) pada 2009.

"Menuntut terdakwa Sofyan Tsauri 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Gartati, ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis.

Rini mengatakan terdakwa terlibat dalam jual beli senjata api dengan bantuan oknum polisi yakni Ahmad Sutrisno dan Barimbing dari gudang logistik di Cipinang, Jakarta Timur.

"Perbuatan terdakwa telah banyak menyebabkan korban tewas baik sipil maupun polisi," katanya.

Menurut dia, sesuai pasal 15 Jo pasal 9 UU RI 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana terhadap Sofyan Tsauri selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, katanya, akan dikurangi masa tahanan selama dalam tahanan, dan tetap ditahan satu pucuk bukti senpi AK 47 bertuliskan huruf Arab.

Rini juga mengatakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan memasok senjata api kepada jaringan teroris Dulmatin, untuk keperluan pembelaan umat muslim terhadap Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bukan pelaku langsung, dan hanya memasok senpi. "Selama dalam persidangan ia termasuk kooperatif," jelasnya.

Sofyan Tsauri ditangkap tim detasemen khusus anti teror Mabes Polri di Nanggro Aceh Darussalam pada awal 2010 lalu. Sofyan Tsauri merupakan mantan anggota Polres Depok dari unit Samapta.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Nurlan AR mengatakan bahwa selama dalam persidangan tidak ada fakta hukum yang menguatkan tuntutan.

Dikatakannya bahwa tidak ada saksi menyatakan Sofyan ikut aktif pelatihan militer di Aceh. Persidangan Sofyan Tsauri akan dilanjutkan kembali pada 12 Januari 2010, dengan agenda pembacaan pledoi.

(F006/S022/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010