Jakarta (ANTARA News) - Tersangka teroris, Fadli Sadama, menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu untuk mendanai aksi teroris di Indonesia.

"Fadli melakukan bisnis sabu-sabu dari Malaysia untuk dijual di Indonesia guna mendanai aksi teroris," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Gories Mere, di Jakarta, Jumat.

Pemanfaatan uang hasil bisnis narkoba untuk membiayai aksi teror merupakan tindak pidana pencucian uang atau money laundry.

Fadli ditangkap pada Oktober 2010 oleh "Special Branch" Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang merupakan unit khusus yang menangani masalah teror, keamanan dalam negeri yang berintensitas tinggi di Malaysia.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan PDRM. Saat ditangkap, Fadli membawa dua pucuk senjata api berupa pistol.

Pada pengembangannya, pistol yang dibeli di Malaysia itu akan dibawa ke Indonesia. Fadli belum lama bebas dari tahanan di Penjara Tanjung Gusta, Medan pada bulan Juli 2010, karena kasus perampokan Bank Lippo Medan tahun 2003.

Hasil rampokan itu digunakan mendanai bom JW Marriot I tahun 2003 oleh kelompok yang dipimpin oleh Dr Azahari dan Noordin Mohd Top.

Sekarang Fadli menjalani penahanan dan pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua.

(S035/E011/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010